Peran Masyarakat dalam pembangunan kesehatan
peran serta atau
partisipasi masyarakat adalah ikut sertanya seluruh anggota masyarakat dalam
memecahkan permasalahan-permasalahan masyarakat tersebut. Peran serta dibidang
kesehatan berarti keikutsertaan seluruh anggota masyarakat dalam memecahkan
masalah kesehatan mereka sendiri. Hal ini masyarakat sendirilah yang aktif
memikirkan, memecahkan, melaksanakan dan mengevaluasikan program-program
kesehatan. Institusi kesehatan hanya sekedar memotivasi dan membimbingnya.
Peran serta setiap anggota masyarakat dituntut suatu kontibusi atau sumbangan.
Kontribusi tersebut bukan hanya terbatas pada dana dan finansial saja tetapi
dapat terbentuk dalam tenaga (daya) dan pemikiran (ide)
Metode peran serta
masyarakat
a. Peran serta dengan
persuasi dan edukasi
Artinya suatu parisipasi yang didasari pada kesadaran.
Sukar tetapi bila tercapai hasilnya akan mempunyai rasa memiliki dan rasa
memelihara. Partisipasi ini dimulai dengan penerangan, pendidikan dan sebagainya
baik secara langsung maupun tidak langsung.
b.Peran serta dengan paksaan
Artinya memaksa masyarakat untuk kontribusi dalam suatu
program, baik melalui perundang-ungdangan, peraturan-perturan maupun dengan
perintah lisan saja. Cara ini akan lebih cepat hasilnya dan mudah, tetapi
masyarakat akan takut, merasa dipaksa dan kaget karena dasarnya bukan kesadaran
tetapi ketakutan. Akibatnya masyarakat tidak akan mempunyai rasa memiliki
terhadap program yang ada.
Tujuan Peranserta Masyarakat
Tujuan program peranserta masyarakat adalah meningkatkan
peran dan kemandirian, dan kerjasamadengan lembaga-lembaga non pemerintah yang
memiliki visi sesuai; meningkatkan kuantitas dan kualitas jejaring kelembagaan
dan organisasi non pemerintah dan masyarakat; memperkuat peran aktif masyarakat
dalam setiap tahap dan proses pembangunan melalui peningkatan jaringan
kemitraan dengan masyarakat.
Peran Kader Masyarakat sebagai Wujud Peran Serta
Kader Posyandu adalah warga masyarakat yang terlibat
dalam dalam seksi 7 dan seksi 10 LKMD (Tim penggerak PKK) yang tergabung dalam
Pokja IV yang membidangi masalah kesehatan dan KB dan aktif dalam kegiatan
Posyandu. Kader gizi adalah anggota masyarakat yang bekerja secara sukarela dan
mampu melaksanakan upaya peningkatan gizi keluarga (UPGK) serta mampu
menggerakkan masyarakat untuk ikut serta dalam kegiatan UPGK.
Komentar
Posting Komentar